Sabu itu ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.
Penukaran dengan tawas adalah perintah dari Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Doddy melalui pesan Whatsapp.
Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
(redaksi)