Kamis, 2 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Peran Suami Maia Estianty Pada Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Senin, 25 September 2023 8:41

Maia Estianty dan Irwan D Mussry. (Instagram/@maiaestiantyrea)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Materi tersebut didalami lewat lima saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9). 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry; Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari CNN.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Irwan mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.

Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal