VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Materi tersebut didalami lewat lima saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry; Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari CNN.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Irwan mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.
Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama.
Irwan mengatakan pemeriksaan itu terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
Irwan tidak memerinci materi pemeriksaannya lebih lanjut.
Dia mengatakan pemeriksaan itu bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," tutur Irwan D Mussry.
Diketahui, Irwan merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia tersebut.
Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.
Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka yang telah ditetapkan dicegah adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama. (redaksi)