Damayanti menambahkan, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda, dirinya memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.
“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan. Artinya bersama-sama punya komitmen perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” ungkap Damayanti.
Ditanya terkait perampungan revisi perda perlindungan anak tersebut, Damayanti optimistis finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum mengacu kota layak anak.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” pungkasnya (Advertorial)