Terlihat di lokasi, bahwa usaha tersebut sudah mengikuti aturan yang ada, termasuk perihak pajak terhadap konsumen sebesar 10 persen.
Ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis juga dilakukan pemberian sertifikat wajib pajak dari Wali Kota Samarinda kepada owner dari Ong Kopitea.
Diharapkan dengan adanya sertifikat wajib pajak itu, seluruh pelaku usaha di Samarinda bisa ikut ambil bagian dalam pembangunan kota, yang dilakukan menggunakan pajak daerah.
(redaksi)