VONIS.ID, SAMARINDA - Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan Pergub 71/2013 Tidak Akan Direvisi.
Hal ini ia sampaikan merespon dorongan revisi Pergub 71/2013 oleh DPRD Kaltim.
Dorongan revisi ini dilatarbelakangi adanya 35 paket pekerjaan fisik yang tidak rampung hingga akhir tahun 2021 lalu.
Aji Firnanda menegaskan setelah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut rampung.
"Akhir tahun memang belum selesai, tapi sekarang sudah selesai," kata Aji Firnanda, Kamis (28/4/2022).
Terkait adanya usulan revisi Pergub 71/2013, menurut Aji Firnanda, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme sesuai Perpres dan Perlem.