VONIS.ID - Mega korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), disinyalir melibatkan sejumlah nama besar lainnya.
Menkominfo Johnny G Plate diduga tak sedirian dari kalangan elite yang terlibat.
Beredar skema di media sosial bahwa Johnny G Plate tidak sendirian menikmati uang korupsi.
Nama pertama yang muncul adalah HPS.
Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo
Lalu, SWT, mantan Wakil Menteri Pertahanan.
Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia, dengan menjadi komisaris PT TB TBK
Sebagaimana diketahui, BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Plt Menkominfo Mahfud MD mengatakan, proyek pembangunan BTS 4G oleh Kemenkominfo mulai bermasalah sejak 2020 atau masa awal pandemi Covid-19.
Padahal, proyek pembangunan BTS 4G telah berlangsung sejak 2006 dan belum pernah bermasalah.
Proyek BTS 4G berjalan lancar sejak 2006 sampai 2019.
Namun, persoalan muncul pada tahun anggaran 2020, tepatnya saat pencairan anggaran proyek tersebut.
Pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 28 triliun untuk proyek tersebut.
Sedangkan anggaran yang baru dicairkan pada 2020-2021 sebesar lebih dari Rp 10 triliun.
Lantas, pada Desember 2021, seharusnya penggunaan anggaran dari proyek tersebut dipertanggungjawabkan.
Namun, pada kenyataannya barang atau item dari proyek tidak ada.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan BTS 4G meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022 dengan dalih pandemi Covid-19.
Permintaan perpanjangan waktu dianggap tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan Kemenkominfo.
Setelah pengajuan perpanjangan waktu, pemerintah lantas melakukan pemeriksaan lapangan.
Ternyata dari target sebanyak 4.200 menara yang akan dibangun, baru diselesaikan sebanyak 1.100 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit, terungkap dari 1.100 menara yang dilaporkan selesai ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh semua pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pembangunan BTS di wilayah 3T merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Dan, Kejaksaan Agung belum berhenti menyelidiki kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
Ketut mengatakan, pihaknya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," ungkap. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
(redaksi)