Sementara itu, Riza Indra Riadi, Pj Sekprov Kaltim, menegaskan pihaknya bakal memperjuangkan DBH sawit ke pusat.
Skema yang diajukan penambahan komponen kelapa sawit dalam DBH sumber daya alam yang diambil dari dana bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Pemprov Kaltim mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kab/kota penghasil 45 persen, kab/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.
"Dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia," tegasnya. (ADV / Kominfo Kaltim)