Sebagaimana diketahui, politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana, sesuai aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tugas pengawasan pemilu 2024 mendatang bukan hanya tugas Bawaslu atau Panwascam saja, melainkan semua unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Joni.
Pengawasan dengan melibatkan seluruh masyarakat disebutnya sangat efektif.
Sebab lanjut politisi partai Demokrat itu, personel Bawaslu terlebih di daerah terpencil sangat terbatas.
Dengan dibantu masyarakat dan pihak keluarahan dipastikan dapat meminimalisir pelanggaran terutama politik jual beli suara.
“Mari sama – sama menciptakan pemilu yang sehat,” imbuhnya.