Sebab kecurangan dalam pemilu tambah dia dapat menciptakan suasana yang tidak harmonis dan dapat memecah belah masyarakat.
Pun jika terjadi pelanggaran dan terbukti, maka sanksi mesti ditegakkan.
Ia menegaskan, pemberian sesuatu untuk memengaruhi suara dikatannya sama sekali tidak berpengaruh kepada masyarakat saat ini.
Untuk itu lebih baik, calon kontestan pemilu lebih baik bersosialisasi ke masyarakat untuk meraih suara.
“Lebih baik dari sekalarang saja turun ke masyarakat, jangan pas sudah masa kampanye saja. Karena itu lebih efektif dibanding dengan membeli suara rakyat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari data pelanggaran pemilu, salah satunya pilkada di Kaltim tahun 2020, Bawaslu terdapat 35 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani. Lima pelanggaran administrasi, dua pelanggaran kode etik, satu tidak pidana dan 12 hukum lainnya. (advertorial)