VONIS.ID - Pihak Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz, mengaku kecewa atas apa yang terjadi di Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Diketahui, di bandara itu, pesawat Susi Air keluarkan dari hanggar.
Selain itu, kontrak penyewaan hanggar pun tak diperpanjang.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal.
Dijelaskan Donal Fariz, kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021.
Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
"Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.
Pihaknya juga mengiyakan perihal mengetahui bahwa Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.
"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," tuturnya.
Akan tempuh jalur hukum
Pihak Susi Air akan lanjutkan ke jalur hukum usai peristiwa dikeluarkannya pesawat mereka dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau Kalimantan Utara.
Pihak kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah itu diambil karena ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (4/2/2022).
Donal menilai, tindakan pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang dari Hanggar oleh pemerintah daerah Malinau melalui Satpol PP tidak sesuai aturan.
Ia menjelaskan ada beberapa uu yang telah dilanggar dalam pengusiran itu. Yaitu, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.