Sementara itu, dilansir dari pojoknegeri.com pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Disampaikan bahwa pihak Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat kepada pihak Susi Air.
"Dari Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat agar pihak Susi Air segera mengosongkan Hanggar habis masa kontrak dan ada penyewa baru dari Maskapai lainnya. Petugas juga tidak sembarangan memindahkan pesawat, kita izin juga dengan Bandara," ujarnya dikutip dari Tribunkaltara
Kemudian, dari Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik pun berikan bantahan bahwa pihaknya mengusir paksa dengan mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
Dijelaskan bahwa sebelum pesawat Susi Air dikeluarkan sudah ada ijin yang dilakukan dengan kepala bandara serta petugas maskapai di lokasi.
"Kata Usir sebenarnya tidak tepat. Karena kami juga ijin dengan Kepala Bandara dengan petugas maskapai di sana. Pesawat itu dipindahkan dan cara diperlakukan itu sesuai arahan enginer, bukannya kita langsung main tarik-tarik saja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
(redaksi)