Senin, 25 November 2024

Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara, Nikmati Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp 117 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 6:37

ILUSTRASI - Pesawat Lion Air. Foto: IST

VONIS.ID - Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dinilai menikmati hasil dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610.

Ketiganya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Mereka masing-masing dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal