Selain membacakan putusan hukum terdakwa Eddy Roesminah, majelis hakim pasalnya juga memberikan tanggapan dari eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Dirut PT MSE tersebut.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa.
“Menimbang eksepsi terdakwa. Merujuk laporan polisi, majelis hakim berpendapat bahwa sejak dipersidangkan dan sesuai ketentuan berlaku, telah masuk kategori kadaluarsa. Demikian tanggapan terhadap eksepsi,” terangnya.
Jemmy Tanjung Utama juga menerangkan kalau putusan vonis Eddy Roesminah sejatinya lebih berat dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang hanya 1 tahun pidana.
“Majelis hakim berpendapat, terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Setelah melakukan pertimbangan, dengan tuntutan satu tahun dan diputus satu tahun tiga bulan penjara,” tandasnya.
Menanggapi putusan sidang, kuasa hukum terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejati Kaltim memilih menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.