Saat ini, tongkang dan tugboat telah ditahan dan tidak diperbolehkan berlayar sampai keluarnya hasil penyelidikan.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, BBPJN Kalimantan Timur mengemukakan hasil temuan ada dua titik kerusakan pilar Jembatan Mahakam pasca tabrakan.
Temuan itu tentunya berdampak bagi aktivitas kendaraan, sebab khusus untuk kendaraan besar sementara waktu dilarang melintas.
"Kami meminta Pemprov Kaltim mengeluarkan perintah pembatasan kendaraan berat untuk tidak melintas," ungkap Kepala BBPJN Kaltim Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Lanjut dijelaskan Juanidi, dua titik kerusakan itu berupa retakan di bagian pilar jembatan yang selesai dibangun pada tahun 1986 itu. Keempat kapal tongkang yang menabrak jembatan pun diketahui bernama lambung GT 19, Dolphin11, Dolphin15 dan Dolphin 18.
Untuk diketahui, keempat kapal itu mulanya bersandar di dermaga kawasan Jalan Slamet Riyadi. Diduga tali tambat yang mengikat keempat kapal tersebut putus.
Derasnya arus Sungai Mahakam kemudian membawa keempat kapal tongkang mengarah ke jembatan hingga terjadinya benturan keras.
"Kami bersama Polairud Polresta Samarinda sudah melakukan pemeriksaan visual. Hasilnya kami menemukan dua retakan di pilar yang tertabrak," tambahnya.