Dijelaskan, hal yang mendasari Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan pembuatan Perda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam, yakni pertama supaya Pemprov bertanggung jawab langsung serta punya andil dalam pengelolaannya dan bisa mendapatkan PAD yang riil.
Kemudian terkait pemeliharaan aset misalnya, aset yang dibangun di Kaltim walaupun dikelola langsung oleh pusat, namun secara bisnis kegiatan tersebut bisa dikerjasamakan dengan Pemprov, yang mestinya ikut terlibat langsung.
“Misalnya sejumlah jembatan yang terbentang di atas Sungai Mahakam,” katanya.
Nidya menegaskan, Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelindo bisa ikut andil dalam pengelolaan potensi Sungai Mahakam dalam pengaturan pandu di Jembatan Kembar Mahakam dan jembatan Mahulu.
Komisi II DPRD Kaltim disebutnya, akan terus mendorong Pemprov Kaltim ikut terlibat langsung dalam mengoptimalkan potensi bisnis yang bisa digarap dalam rangka peningkatan PAD Kaltim melalui Perusda. (*)