Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Pledoi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri Minta Dibebaskan dan Garis Polisi di Rumah Duren 3 Dilepas

Kamis, 26 Januari 2023 13:28

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

VONIS.ID - Terdawak utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo minta dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup.

Pengacara meminta hakim menyatakan Ferdy Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023), dilansir dari Detik.com.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa.

Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga.

Jika tidak, tim pengacara Ferdy Sambo berharap hakim memutus perkara dengan adil.

"Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi (police line) yang terpasang di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.

Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal.

Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.

Dia juga menyesal karena telah melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Dia juga menyesal Eliezer harus menghadapi situasi saat ini.

Sambo mengatakan kasus ini muncul karena dia tidak bisa menahan amarahnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengaku ingin bertobat.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," ucap Sambo.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal