Jumat, 22 November 2024

Kaltim Update

Polairud Polda Kaltim Gagalkan Ilegal Logging, Tak Cuma Sita Ratusan Kayu, Kerugian Negara Ditaksir Rp 3 Miliar

Jumat, 4 Maret 2022 23:26

Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim saat menunjukan hasil pengungkapan kasus ilegal logging diperairan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal alias ilegal logging di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

Pengungkapan kasus ilegal logging dilakukan Korps Bhayangkara di perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tak cuma mengamankan ratusan kayu ilegal, polisi juga mengamankan lima kapal ketinting sebagai barang bukti.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ilegal logging itu bermula dari penyelidikan personel di lapangan yang mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangakain kayu logging.

Karena mencurigakan, polisi kemudian menghadang dan memeriksa lima orang di kapal ketinting tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati 250 kayu batangan yang diklaim 28 di antaranya telah berizin, dan ratusan sisanya dipastikan ilegal.

"Tapi kami masih tetap selidiki apakah benar 28 kayu tersebut telah berizin atau tidak, sedangkan 223 lainnya kami pastikan ilegal," ucap Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat (4/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan petugas, ratusan kayu ilegal itu terdiri dari banyak jenis kayu Meranti yang berusia lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari hutan kawasan sekitar lokasi penangkapan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal