Dari hasil ungkapan itu pula, Dirpolairud Polda Kaltim memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," ungkap polisi berpangkat melati tiga ini.
Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polairud Polda Kaltim itu dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya.
(tim redaksi)