VONIS.ID - Polda Kaltim berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu perumahan di Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut dibeber Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, pada konferensi pers yang digelar, Kamis (24/11/2022).
”Tersangka berinisial ABH (17) berhasil diamankan pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” ungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Rickynaldo.
Pengungkapan tersebut berawal dari Team Opsnal Gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disekitar Perum Bumi Sempaja.
Kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan disekitar Perum Bumi Sempaja.
Sekitar pukul 16.00 WITA, anggota Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor N-Max biru.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik hitam besar yang berisi 3 bungkus kopi Kapal Api dan 2 bungkus Teh China di dalam jok motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5000 Gram atau 5 Kilogram (Kg), serta 1 buah handphone iPhone X dengan total harga Rp 6 Miliar," ungkapnya.
(redaksi)