VONIS.ID - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (4/4/2023).
Sabu seberat 99,83 gram diamankan petugas dari tangan dua tersangka, di antaranya YH dan MS.
Dari tangan YH, petugas menyita 50,28 gram sabu.
Sedangkan dari tangan MS barang bukti seberat 49,55 gram sabu.
“Jadi, jika ditotal semuanya 99,83 gram,” ucap Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 yang dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.