Lebih lanjut, Iptu Rakib menjelaskan, pada proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut di saksikan langsung oleh para tersangka serta di hadiri oleh perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, maka tahapan selanjutnya dari perkara ini adalah pelengkapan berkas dan kemudian akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk selanjutnya tersangka di sidangkan.
“Barang bukti tidak semua kita musnahkan, ada yang kita sisihkan sedikit sebagai bukti di persidangan nanti,” tutupnya.
(redaksi)