VONIS.ID - Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dengan mengamankan tiga pelaku beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku itu berinisial G, MA dan RR yang diamankan petugas pada lokasi berbeda. Kendati tidak begitu mengenal, namun ketiganya merupakan satu jaringan yang dikendalikan seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda berinisial MFM.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Sibarani kalau pengungkapan kasus itu bermula dari diamankannya G dan MA di jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat keduanya diamankan, tim mendapayi dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,1 gram brutto yang dibungkus didalam plastik kopi merek kapal api," ucap Kompol Ricky Rinaldo, Senin (5/9/2022).
Ketika G dan MA tak lagi bisa mengelak, selanjutnya mereka mulai bercerita kalau peredaran yang dilakukan merupakan perintah dari pelaku lainnya, yakni RR.