Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Edi.
Bripda RS yang terbukti mencuri motor milik rekannya, ternyata belum genap setahun menjadi anggota kepolisian.
Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkas Doffie.
(redaksi)