VONIS.ID - Kasus pembuangan bayi laki-laki di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (13/12/2022) akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Sepekan pasca kejadian, tim khusus yang terdiri dari INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang ibu muda berinisial SY (18), yang diketahui sebagai pelaku pembuangan bayi.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis dihadapan awak media, Selasa (20/12/2022).
Kepada awak media, Ary Fadli menjelaskan pelaku nekat membuang bayinya karena takut diketahui orang tua kalau dia hamil di luar nikah.
“Yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri," ucap Ary Fadli.
Lanjutnya, pelaku yang masih berusia 18 tahun itu hamil lantaran pergaulan bebas.