Sebagai informasi,
Diketahui, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2)/2022) lalu.
Berlanjut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS dengan perannya masing-masing.
Kemudian, satu tersangka berinisial I yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Dengan demikian, tersisa satu tersangka berinisial H yang masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Polisi menyebut para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
(redaksi)