Jumat, 22 November 2024

Upodate Kasus di KPK

Politikus PDIP Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK

Senin, 20 Juni 2022 21:58

TERSENYUM - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming/ Foto: PT Batu Licin Enam Sembilan

VONIS.ID - Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka.

Terkait ini, pengacara Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan.

"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6/2022). dikutip dari Detik.com. 

Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucapnya.

Kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal ke luar negeri.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Bendum PBNU Mardani H Maming diperiksa terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani Maming diperiksa penyidik KPK pada Jumat lalu (3/6/2022).

Akan tetapi, hingga saat ini materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.

Alex sampaikan bahwa pemeriksaan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex.

Alex menegaskan kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK.

Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

"Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen," kata Alex.

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada Jumat lalu.

Maming diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Mardani H Maming juga mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pada Jumat kemarin.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4).

Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Lewat kuasa hukumnya, Mardani Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar.

Irfan Idham, selaku kuasa hukum, menampik kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding Mardani Maming menerima aliran dana.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/ 2022). 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal