Kepada petugas, GW mengaku sudah empat kali melakukan aksi congkel jok motor para pengunjung Taman Batiwakkal sejak 2021 kemarin. Semua barang berharga yang berhasil dijarah pelaku pun telah dijual dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami sudah lakukan penyidikan dan memang dia menjual barang curiannya ke luar daerah," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, GW pun harus rela meringkuk di balik kurungan besi dengan status hukum tersangka yang dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
(redaksi)