VONIS.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bontang, berinisial SO (42) dan PR (37) diamankan kepolisian akibat terlibat kasus peredaran narkoba, Selasa (21/3/2023).
Keduanya dibekuk saat berada di wilayah Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 23 poket sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya, melalui Kasat Reskoba, Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan yakni PR, istri dari SO.
“Jadi awalnya istrinya (PR) yang diamankan terlebih dahulu. Kemudian dari pengakuan sang istri, kami langsung mengamankan si suami (SO),” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, PR pertama kali diamankan saat hendak mengantar empat poketan sabu.
Namun, saat ditengah jalan, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Dari tangan PR awalnya kami amankan 4 poket sabu yang disimpan di dalam jok motor,” tambahnya.
Setelah mengamankan PR, polisi berlanjut menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.