"Kami masih terus menginvestigasi asal-usul sabu yang ditemukan bersama pelaku. Selain itu, kami juga akan memperluas jaringan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah AKP Aksaruddin.
Saat ini, Yudi telah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan ini menjadi langkah berani kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tenggarong. Masyarakat dan aparat keamanan bekerja sama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(tim redaksi)