Senin, 25 November 2024

Polresta Samarinda Bongkar Gudang Penimbunan Solar, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 1 November 2022 22:29

AMANKAN BARANG BUKTI - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengamankan lima orang tersangka pada Jumat (28/10/2022) kemarin/ Foto: IST

• 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.

• set Aki mobil.

“Mereka sudah beroperasi selama 1 tahun dan kami masih mendalami ke mana BBM tersebut dijual,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 40 Ketentuan 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi juncto Pasal 55-56 KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal