Ia menambahkan, terkait relokasi yang digaungkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dan beberapa pihak, dirinya menyampaikan bahwa keputusan tersebut berada di Pemerintah dan Pertamina tingkat pusat.
“Kami memang memiliki lahan yang telah diberikan izin di wilayah Palaran, namun proses pengerjaan proyek Terminal BBM baru dan sebagainya masih menunggu informasi dari pusat. Hanya saja sebagai gambaran proses pembuatan Terminal BBM baru membutuhkan waktu yang cukup lama, misalnya Terminal BBM Tegal Jawa Tengah yang membutuhkan waktu pengerjaan 5-6 tahun hingga beroperasi,” tambah Arya.
Sebagai sub holding Pertamina di bidang Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan khususnya Fuel Terminal Samarinda tentunya tetap memastikan ditribusi BBM di wilayah tersebut tetap optimal.
“Fuel Terminal Samarinda melayani 9 Kota dan Kabupaten di wilayah Samarinda, Balikpapan, Kukar, Kutim, Kubar, Bontang, Mahakam Hulu, Bulungan (Kaltara) dan Malinau (Kaltara) sehingga keberadaannya cukup vital. Artinya jika terjadi gangguan terhadap Fuel Terminal Samarinda maka dipastikan akan terjadi gangguan distribusi BBM di ke-9 wilayah tersebut,” pungkas Arya.
(redaksi)