Dari interogasi, SP diketahui tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan.
Kepada petugas, SP yang tak lagi berkutik lantas mengaku masih menyimpan sabu dengan jumlah besar di kediamannya.
“Setelah dikembangkan, tim kembali menemukan 1 lembar tas plastik berisi 10 bungkus paket sabu seberat 1.007,69 gram yang disimpan di belakang rumahnya SP,” bebernya.
Dengan barang buktinya, SP dan ER lantas digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriskaan lebih lanjut.
SP mengaku kalau sabu 1 kilogram itu milik seorang pria yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“1 kg sabu itu dijual sesuai perintah Mr X dan tersangka SP hanya tinggal mengantarkan saja,” ulasnya.