Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah diubah oleh Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BBPOM.
"Jika masyarakat menemui hal serupa, kami menghimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan segera diambil," pungkasnya.
(tim redaksi)