VONIS.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap WNI bermodus bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, kasus ini sendiri diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Menurut Djuhandhani, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK.
Ia mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai Kuli Bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Djuhandhani menerangkan korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu.
Dalam hal ini, FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.
"Kemudian Pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut, korban yang sudah sebulan bekerja kemudian mendapati upah yang diterima tak sesuai kesepakatan awal.
Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR.
Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, atau hanya 250 ringgit Malaysia.
"Namun setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani. (redaksi/okezone)