VONIS.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap WNI bermodus bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, kasus ini sendiri diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Menurut Djuhandhani, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK.
Ia mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai Kuli Bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Djuhandhani menerangkan korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu.