Ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dimana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu.
Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih.
"Sebelumnya sempat juga mematok tarif untuk pendaftaran awal. Sosialisasi pada bulan Juni sebenarnya sudah dilakukan pejabat publik dengan instansi terkait, tapi pejabat publik ini kan juga bisa akal-akalan untuk tetaplan tarif. Termasuk pernyataan tidak keberatan membayar," ucapnya.
Disinggung ada tidaknya keterlibatan oknum lainnya, Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini mengatakan jika saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Termasuk memastikan kebenarannya adanya pungutan lain yang ditentukan berdasarkan klas tanah berlokasi strategis.
"Penentuan klas masih kami didalami. Masih dikembangkan juga siapa saja yang membantu (terlibat), saat kami ringkus dia (Rusli) hanya kerja sendiri," kuncinya.
Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum. Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (tim redaksi)