Jumat, 22 November 2024

Hukum

Pria di Samarinda Gerak Cepat Gasak Tiga Ponsel saat Temukan Jendela Rumah yang tidak Terkunci

Senin, 15 April 2024 18:54

MI (27) ditangkap Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda lantaran mencuri tiga unit ponsel dari kediaman warga yang berada di Jalan Pangeran Antasari. (IST)

Hasilnya, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian. Dengan cepat MI berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya. 

“Pelaku sudah kami amankan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MI kini harus mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal