Kamis, 9 Mei 2024

Hukum

Pria di Tarakan Nekat Curi Motor untuk Modal Pulang Kampung, Ketangkap karena Jual Hasil Kejahatan ke Cepu Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 18:12

FOTO - Anggota polisi saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor (IST)

Usai mendapatkan motor tersebut, pelaku kemudian berniat menjualnya untuk modal pulang kampung. Naas motor itu malah ditawarkan ke cepu polisi.

"Rencananya mau di jual Rp 5 juta untuk modal pulang kampung ke Pangkep," sebutnya.

Tak lama informasi itu diterima, pemilik motor pun melapor ke Polsek KSKP Tarakan hingga pada Selasa (25/3/2024) MR berhasil diamankan di kost miliknya bersama barang bukti.

"Iya penangkapan dilakukan di kost pelaku dengan berpura-pura membeli motor tersebut," kata Sri.

Saat ini MR telah ditahan di Polsek guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal