Usai mendapatkan motor tersebut, pelaku kemudian berniat menjualnya untuk modal pulang kampung. Naas motor itu malah ditawarkan ke cepu polisi.
"Rencananya mau di jual Rp 5 juta untuk modal pulang kampung ke Pangkep," sebutnya.
Tak lama informasi itu diterima, pemilik motor pun melapor ke Polsek KSKP Tarakan hingga pada Selasa (25/3/2024) MR berhasil diamankan di kost miliknya bersama barang bukti.
"Iya penangkapan dilakukan di kost pelaku dengan berpura-pura membeli motor tersebut," kata Sri.
Saat ini MR telah ditahan di Polsek guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(tim redaksi)