VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Kali ini, kasus tak terpuji itu dilakukan seorang pria paruh baya kepada anak tirinya.
Tindak amoral itu terbongkar saat sang istri, ibu kandung korban memergoki suaminya sedang mencabuli sang anak.
Akibatnya, sang istri yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Ulu.
“Betul, kasusnya ini terbongkar saat kepergok sama istrinya. Setelah itu dilaporkan ke kami, bersama anaknya (korban),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir, Selasa (20/2/2024) hari ini.
Setelah diamankan, pelaku berusia 52 tahun itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kepada petugas, pria 52 tahun itu mengaku sudah cukup lama mencabuli si anak tiri.
Sekiranya, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini si anak tiri sudah menginjak usia 19 tahun.
Kejadian terakhir, diketahui pada Rabu (17/2/2024) kemarin. Saat itu pelaku mendatangi korban yang berada di dalam kamar.
Dengan cepat pelaku masuk dan segera mengunci pintu kamar korban agar leluasa melancarkan nafsunya.
Tetapi, belum sempat disetubuhi aksinya itu ketahuan oleh istrinya yang saat itu hendak membuang sampah dan aksi itu terlihat dari jendela kamar korban.
Hal itu sontak membuat ibu korban geram dan langsung menggedor pintu kamar korban, minta suaminya keluar.
“Pengakuannya sudah berkali-kali disetubuhi, seminggu tiga kali dilakukan perbuatannya terhadap anak tirinya,” katanya.
Agar aksinya berjalan mulus, pelaku selalu menyertakan ancaman kepada sang anak saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Iya selalu diancam, makanya dia ketakutan, setelah ketahuan baru anak ini mau ngomong,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya itu harus meringkuk di balik kurungan besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku kepada anak tirinya tersebut. (tim redaksi)