Di sisi lain, Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyebut, mantan narapidana korupsi sangat mungkin kembali melakukan perbuatan pidana ketika kembali mendapatkan kekuasaan.
Pernyataan ini Bivitri sampaikan saat menanggapi belasan mantan narapidana korupsi yang tercatat dalam daftar calon sementara anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
“Jangan lupa bahwa potensi diulangnya perilaku korupsi itu jadi sangat besar ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan,” jelas Bivitri Susanti.
Bivitri mengatakan, korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan.
Menurut dia, para mantan narapidana korupsi itu harus dicegah agar tidak sampai kembali menduduki kekuasaan.
Sebab, korupsi bukan persoalan budi pekerti melainkan sifat rakus.
Bivitri juga menyesalkan adanya dasar hukum bagi mantan narapidana korupsi yang kembali menjadi caleg.
Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka peluang lebih besar bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Ia lantas mempersoalkan tindakan para pemilik otoritas yang hanya melaksanakan hukum tertulis.
Padahal, produk hukum seperti undang-undang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
Sementara itu, 9 partai politik di parlemen memiliki kepentingan mereka.