Sebelumnya, berdasarkan temuan ICW, terdapat 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh KPK dan Kejaksaan.
Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.
Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana.
Partai itu adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Smeentara, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana termasuk kasus korupsi.
Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.
Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.
Beberapa mantan terpidana kasus korupsi juga maju dari Partai Golkar seperti Wendy Melfa, Syahrasaddin, dan Teuku Muhammad Nurlif.
Kemudian, mantan Wali Kota Medan, Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari PArtai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat.
(redaksi)