VONIS.ID - KPK tengah menjadi sorotan karena dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp 4 miliar.
Hampir 100 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli ini.
Sebagaimana diketahui, skandal pungli di Rutan KPK sempat membuat heboh publik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp 4 miliar, yang berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Albertina Ho, dikutip dari detik.com.
KPK menyatakan pengusutan dugaan pungli ini sudah selesai.
Namun, KPK masih membahas apakah kasus ini bisa ditangani sendiri atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.
Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungli di Rutan KPK.
Kasus itu segera naik ke sidang etik.
Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut.
Ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.
Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini.
Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain.
KPK mengatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.
Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan.
Putusan dari Dewas itu, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.
Di sisi lain, IM57+ Institute mendesak ada pembenahan menyeluruh di tubuh KPK.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai efek rusaknya kepemimpinan Firli Bahuri saat masih menjabat Ketua KPK berdampak pada integritas pegawainya.
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli dinilai menjadi representasi dari bobroknya KPK saat ini.
Praswad mengatakan 93 pegawai KPK yang terlibat pungli tidak bisa lagi dianggap sebagai oknum.
Dia mendesak adanya restart atau perbaikan menyeluruh di KPK.
"Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum, tetapi telah adanya jaringan yang masif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensif," ucap Praswad Nugraha.
Menurut Praswad, gerakan restart KPK bisa dilakukan dengan tiga langkah.
Pertama, ia mendesak adanya pemecatan kepada pimpinan KPK yang tidak kompeten.
Praswad mengatakan perbaikan di tubuh KPK juga bisa dilakukan dengan pemulihan hak dari 57 pegawai KPK yang pernah dipecat lewat mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK). (redaksi)