Kepada penadah, RDA menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman.
Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
5. Setahun mencuri
Menurut pengakuannya pada polisi, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," kata Rohman.
(redaksi)