VONIS.ID, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) akhirnya menolak gugatan DPD Golkar Kaltim terkait aset Pemkot Samarinda, putusan tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Adapun PN Samarinda menolak perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr pada Kamis (10/3/2022).
Ini terkait dengan sengketa aset Pemkot Samarinda berupa Kantor DPD Golkar Kaltim di Jl Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur.
Aset tanah dan bangunan Kantor DPD Golkar Kaltim tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda.
Ini dibuktikan Pemkot Samarinda melalui kepemilikan aset tersebut berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 22 Tahun 1998.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun sudah menduga gugatan terkait aset Pemkot Samarinda yang dilayangkan DPD Golkar Kaltim itu akan ditolak sejak awal dilayangkan.
"Sejak awal saya sudah duga gugatan mereka akan ditolak," kata Andi Harun.
Selain itu, rencana banding yang akan ditempuh pihak Golkar juga nantinya akan berujung sia-sia.
"Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat," tambahnya.