VONIS.ID - Perkara Rafael Alun Trisambodo belum kelar.
Ayah Mario Dandy Satriyo -tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora- bakal menerima konsekuensi hukum yang cukup berat.
Salah satunya yakni dimiskinkan.
Rafael Alun sendiri dijerat KPK atas kasus gratifikasi senilai USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Sejumlah aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu disita KPK.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat, termasuk mobil mewah milik Rafael yang disita di Solo.
Ali mengatakan, penelusuran aliran uang korupsi Rafael Alun kini masih terus dilakukan penyidik KPK.