Jumat, 22 November 2024

Nasional

Rafael Alun Trisambodo dan Istrinya Didakawa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Sejak 2002-2013

Jumat, 1 September 2023 7:38

POTRET - Foto Keluarga Rafael Alun Trisambodo di acara pernikahan kaka mario. (Instagram @lambe__danu)

VONIS.ID - Babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Jaksa membeberkan gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui sejumlah perusahaan, antara lain PT Arta Mega Ekadhana atau Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa merinci gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai total Rp 12.802.566.963. 

Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. 

Kemudian, penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671. 

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari 2010 sampai 2011.

Lalu, penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada Juli 2010 senilai total Rp 6.000.000.000. 

Penerimaan itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat.

Pembelian tanah dan bangunan dilakukan melalui Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000 pada Maret 2013. 

Uang tersebut diterima Rafael Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut ada hubungannya dengan jabatannya selaku pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak.

"Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634," ucap Jaksa KPK, dikutip dari Kompas.com.

Lalu, yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16, 64 Miliar lebih atau tepatnya Rp16.644.806.137.

Teprisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya pasti menindaklanjuti segala informasi terkait istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek yang disebut ikut menerima gratifikasi suaminya. 

Firli menyampaikan, mereka akan melakukan penyelidikan untuk mencari apakah betul ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ernie atau tidak. 

Jika betul, KPK akan menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Karena penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi, dan juga bukti-bukti. Sehingga bisa membuat terang suatu perkara, apa itu betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap Firli Bahuri.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal