VONIS.ID - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengeklaim, uang Rp 27 miliar atau 1,8 US dolar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung adalah demi kepentingan kliennya.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Menurut Maqdir, uang Rp 27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti pidana kasus kliennya.
"Ini kepentingan Irwan adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima. Nah itulah soal 27 (miliar rupiah) kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," ucap Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dikutip dari Kompas.com.
Maqdir mengaku tidak tahu siapa yang memberikan uang itu kepada Irwan.
Lebih lanjut, ia meminta agar detail pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.