Jumat, 5 Juli 2024

Raperda Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit Rampung, Perubahan Tidak Sampai 50 Persen

Minggu, 10 Juli 2022 11:32

MENJELASKAN - Anggota DPRD Kaltim Fraksi Gerindra Ekti Imanuel/ Foto: IST

Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.

"Selama kerja Pansus, kita menerima masukan daripada proses kegunaannya ke stakeholder seperti perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit dan dinas terkait. Lalu kita berkunjung ke tempat yang sukses menjalankan Perda jalan tambang ini," terangnya.

Ia membeberkan bahwa tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam Ranperda ini, pihaknya hanya melakukan beberapa perubahan namun juga tidak melebihi peraturan di atasnya.

"Kebetulan, cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen," katanya.

"Makanya kita tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen. Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak," Sambung Ekti Imanuel.

(mu/adv/diskominfokaltim)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal