VONIS.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Diketahui Raperda tersbut merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto menjelaskan, ada penambahan beberapa item dalam Perda tersebut, karena merupakan revisi, maka perubahan tidak lebih dari 50 persen dari naskah lama.
Joko Wiranto mengatakan penyusunan naskah perubahan Raperda tersbut, Komisi IV DPRD Samarinda hanya diberi waktu 38 hari.
Kini status Raperda itu, telah selesai masa pembahasan sejak bulan lalu (28/8/2022) dan sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).